Pengamat Transportasi Dukung Wacana Larangan Motor Kecil Melintas di Jalan Nasional, Begini Alasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 26 Februari 2020 | 08:20 WIB

Ilustrasi pengguna sepeda motor di jalan raya (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Penyusunan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengusulkan larangan buat kendaraan roda dua atau motor melintas di jalan nasional

Ia mengatakan hal tersebut guna untuk mengurangi kesemrawutan jalan raya.

Melansir Kompas.com, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) mendukung adanya usulan tersebut.

(Baca Juga: Mencuat Wacana Motor Dilarang Masuk Jalan Nasional, Komisi V DPR: Biar Enggak Semrawut)

Ia mengaku setuju dengan wacana tersebut dan berharap segera direalisasikan.

Kompasiana.com
Ilustrasi rambu sepeda motor dilarang melintas

"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil," ujar Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Minggu (23/2).

"Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," terangnya.

Ia mengatakan, jika larangan tersebut masuk di undang-undang, maka landasan pelarangan melintasnya motor di jalan nasional akan semakin kuat. 

(Baca Juga: Larangan Mobil Tua di Jakarta : Ingat, Mereka Pernah Muda!)

Djoko berpendapat, usulan tersebut tak hanya tentang mengurangi hiruk-pikuk jalan raya. Namun berhubungan juga dengan masalah keselamatan di jalan.

"Kebijakan tersebut akan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas. Kita tahu data menunjukkan, hampir 80 persen kecelakaan didominasi roda dua," tuturnya.

"Dengan adanya kebijakan tadi, bisa menekan karena membuat orang tak bisa lagi menggunakan motor untuk jarak jauh," kata Djoko.

Ia pun menyinggung perihal aturan mengenai spesifikasi kendaraan bermotor yang saat ini yang dipegang Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(Baca Juga: Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polres Mojokerto Belum Akan Lakukan Penindakan)

Menurutnya, akan lebih tepat jika regulasi tersebut ditangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Dengan teknis di Perhubungan, maka mereka akan lebih memikirkan dampaknya seperti apa bila membuat teknis atau persyaratan, contoh soal ketentuan kapasitas motor yang kecil saat ini yang sudah menjamur," kata Djoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas"