Pengamat Transportasi Dukung Wacana Larangan Motor Kecil Melintas di Jalan Nasional, Begini Alasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 26 Februari 2020 | 08:20 WIB

Ilustrasi pengguna sepeda motor di jalan raya (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Penyusunan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengusulkan larangan buat kendaraan roda dua atau motor melintas di jalan nasional

Ia mengatakan hal tersebut guna untuk mengurangi kesemrawutan jalan raya.

Melansir Kompas.com, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) mendukung adanya usulan tersebut.

(Baca Juga: Mencuat Wacana Motor Dilarang Masuk Jalan Nasional, Komisi V DPR: Biar Enggak Semrawut)

Ia mengaku setuju dengan wacana tersebut dan berharap segera direalisasikan.

Kompasiana.com
Ilustrasi rambu sepeda motor dilarang melintas

"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil," ujar Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Minggu (23/2).

"Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," terangnya.

Ia mengatakan, jika larangan tersebut masuk di undang-undang, maka landasan pelarangan melintasnya motor di jalan nasional akan semakin kuat. 

(Baca Juga: Larangan Mobil Tua di Jakarta : Ingat, Mereka Pernah Muda!)