Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencuat Wacana Motor Dilarang Masuk Jalan Nasional, Komisi V DPR: Biar Enggak Semrawut

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 24 Februari 2020 | 17:36 WIB
Ilustrasi rambu sepeda motor dilarang melintas
Kompasiana.com
Ilustrasi rambu sepeda motor dilarang melintas

GridOto.com - Belum lama mencuat wacana adanya larangan sepeda motor melintasi jalan nasional.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa berpendapat hal tersebut sebagai bagian dari upaya mengurai kesemrawutan lalu lintas di jalan raya melalui pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas.

Usulan tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Menurutnya, harus ada pembagian wilayah yang boleh dilintasi kendaraan roda dua.

(Baca Juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Kemenhub, ITW Komentar Gini)

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2) dilansir dari Dpr.go.id.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI
Andri/dpr.go.ri
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI

Ia mengatakan di negara lain penggunaan sepeda motor tak banyak.

Nurhayati mengatakan tak menemukan penggunaan sepeda motor mulai dari jalan nasional sampai jalan kabupaten.

(Baca Juga: Pemkot Semarang Beli Esemka Bima, Langsung Didukung DPRD Setempat)

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa