Sekarang Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:01 WIB

Ilustrasi aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik daftar.

Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.

(Baca Juga: Baru Urus Mutasi, Honda Accord 1979 Terbakar di Samsat, Diduga Akibat Penyakit Mobil Lawas)

Ketiga, cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

(Baca Juga: Kendaraan Listrik Bebas Pajak BBN-KB di Jakarta, Nissan Motor Indonesia Segera Jual Nissan Leaf?)

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atauSMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya"