Mau Engine Swap Mobil? Ini Kata Polisi Soal Hukum dan Legalitasnya

Ditta Aditya Pratama - Senin, 3 Februari 2020 | 08:31 WIB

Proses engine swap BMW E36 dengan mesin 2JZ milik Toyota Supra. (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Engine swap alias tukar mesin memang kerap dilakukan bagi pemilik mobil yang ingin meningkatkan performa.

Meski tidak sesederhana yang dibayangkan alias sekadar tukar mesin saja, namun proses engine swap biasanya memberikan hasil yang memuaskan.

Tapi bagaimana soal hukum dan legalitas engine swap ini?

Sebab memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya merubah nomor mesin kendaraan.

(Baca Juga: Honda Civic FD Tampil Sangar Modal Engine Swap Power Melejit 240 DK)

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Beberapa waktu lalu GridOto.com pun pernah berbincang dengan AKBP Arsal Sahban yang sekarang menjabat sebagai Wakapolresta Bogor.

Arsal menyatakan, jika seseorang menganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan hukuman.

Modifikasi engine swap kian umum dilakukan.

"Iya harus ada izin dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.