Tarif Tol Gempol-Pandaan Berubah Per 31 Januari, Naik atau Turun?

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 31 Januari 2020 | 16:50 WIB

Tol Gempol-Pandaan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) yang membentang sepanjang 13,61 km di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengalami perubahan tarif.

Perubahan tarif tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019, pada 31 Desember 2019.

Manajer Traffic PT Jasa Marga Pandaan Tol (JPT), Sumantri mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai akhir Januari.

“Mulai tanggal 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan,” kata Sumantri dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/1).

(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik Malam Ini, Komunitas Pengguna Mitsubishi Xpander: Semoga Bukan Hanya Sekadar Alasan Klasik)

PT Jasamarga Pandaan Tol
Gerbang Tol Pandaan

Dengan adanya tarif baru, pengendara dari Gempol IC dengan tujuan Gempol JC dikenai tarif Rp 3.000 untuk kendaraan golongan I.

Untuk kendaraan golongan II dan III dikenai Rp 5.000 dan golongan IV dan V tarifnya Rp 6.000.

Sedangkan, pengendara dari Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC dikenai tarif Rp 8.500 untuk kendaraan golongan I dan kendaraan golongan II harus bayar Rp 14.000.

Lalu untuk golongan III Rp 14.000 dan golongan IV dan V tarifnya Rp 17.500.

(Baca Juga: Tarif Tol Bakalan Naik Lagi Nanti Malam, YLKI: Ini Tidak Fair!)

Sementara itu pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC dikenai tarif Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I, dan Rp 18.500 untuk kendaraan golongan II dan III.

Kemudian yang mengemudikan kendaraan golongan IV dan V harus bayar Rp 23.500.

Sumantri juga menjelaskan kenaikan tarif hanya terjadi pada kendaraan golongan I dan II.

“Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V, yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik," kata Sumantri.

(Baca Juga: Infrastruktur Belum Sesuai, Komunitas Mobil Protes Tarif Tol Jangan Naik Dulu!)

Pada kendaraan golongan III dan IV rata-rata tarif turun sebesar 11 persen.

Sedangkan untuk golongan V penurunan hingga mencapai 24 persen atau hampir seperempat tarif semula.

“Penyesuaian tarif sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi di Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan, Ada yang Naik dan Turun"