Tarif Tol Gempol-Pandaan Berubah Per 31 Januari, Naik atau Turun?

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 31 Januari 2020 | 16:50 WIB

Tol Gempol-Pandaan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Sementara itu pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC dikenai tarif Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I, dan Rp 18.500 untuk kendaraan golongan II dan III.

Kemudian yang mengemudikan kendaraan golongan IV dan V harus bayar Rp 23.500.

Sumantri juga menjelaskan kenaikan tarif hanya terjadi pada kendaraan golongan I dan II.

“Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V, yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik," kata Sumantri.

(Baca Juga: Infrastruktur Belum Sesuai, Komunitas Mobil Protes Tarif Tol Jangan Naik Dulu!)

Pada kendaraan golongan III dan IV rata-rata tarif turun sebesar 11 persen.

Sedangkan untuk golongan V penurunan hingga mencapai 24 persen atau hampir seperempat tarif semula.

“Penyesuaian tarif sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi di Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan, Ada yang Naik dan Turun"