Street Manners: Pentingnya Uji Kir, Jika Lalai Ini Dampak dan Sanksinya

Harun Rasyid - Jumat, 3 Januari 2020 | 19:58 WIB

Ilustrasi uji KIR (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Demi menjamin kelayakan, mobil komersil dan penumpang yang beroperasi di jalan seperti angkot, mobil pick up termasuk double cabin, bus atau truk harus lulus uji KIR atau uji berkala.

Uji berkala sendiri dilakukan pemerintah lewat Kementerian Perhubungan, namun pada praktiknya masih ada saja pemilik mobil yang lalai melakukan uji KIR.

Hal ini tentu bisa membahayakan pengendara lain di jalan, karena mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Karena dalam uji KIR kendaraan akan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang wajib tidak boleh dimodifikasi.

(Baca Juga: Viral! Buku Uji KIR Mati Malah STNK yang Disita, Begini Kata Polisi)

Peraturan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan:

"Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan".

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Sementara waktu pelaksanaannya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK yang pertama kali.

Perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.

(Baca Juga: Memasuki Era Digital, Dishub Lamongan Mempermudah Proses Uji Kir. Begini Caranya)

Sanksi bagi yang lalai uji kir diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin".

Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Nah bagi pemilik mobil angkutan yuk patuhi aturan uji KIR.

(Baca Juga: Canggih! Alat yang Dipakai Dishub Kota Semarang Buat Uji KIR, Hasilnya Dijamin Susah Direkayasa)