Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir saat Parkir

Dwi Wahyu R. - Kamis, 2 Januari 2020 | 12:09 WIB

Ilustrasi mobil terjebak banjir saat parkir (Dwi Wahyu R. - )

Petugas juga akan meminta Anda menghindari menghidupkan mesin, bila mobil sudah terendam.

Oh ya, jangan lupa minta informasi mengenai layanan derek, bengkel terdekat atau rekanan dari pihak asuransi.

(Baca Juga: Banjir Jakarta, Ini 9 Langkah Aman Menerjang Banjir Pakai Mobil)

Dok. Otomotif
Ilustrasi dokumen mobil

4. Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen yang dibutuhkan petugas asuransi saat mengevakuasi mobil Anda.

Dokumen yang biasa diperlukan adalah fotokopi nomor polis, STNK, KTP atau SIM.

Bila ada data yang kurang umumnya bisa disusulkan via email atau whatsapps.

(Baca Juga: Mobil Mogok Habis Terjang Genangan Banjir, Haram Dipaksa Starter!)

Dok Otomotif
Ilustrasi mobil derek asuransi

5. Bersihkan Mobil Seperlunya

Mobil yang terendam banjir bisanya dipenuhi kotoran di interior khususnya.

Untuk memperlancar evakuasi, bersihkan bagian eksterior dan interior seperlunya saja.

Bila perlu minta bantuan petugas di lapangan untuk membantu langkah ini.

(Baca Juga: Jangan Nekat Terobos Air Banjir, Atau Setang Piston Jadi Korban)

Dok. Otomotif
Ilustrasi perbaikan mobil di bengkel

6. Perbaikan Mobil

Petugas akan mengevakuasi mobil ke bengkel rekanan asuransi.

Setiba di bengkel, petugas asuransi segera melakukan pemeriksaan pada mobil.

Setelah itu petugas akan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti dan mobil diperbaiki.