Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir saat Parkir

Dwi Wahyu R. - Kamis, 2 Januari 2020 | 12:09 WIB

Ilustrasi mobil terjebak banjir saat parkir (Dwi Wahyu R. - )

Kalau polis asuransi all risk Anda sudah memberikan perlindungan terhadap banjir atau Anda telah membeli perluasan risiko banjir, maka ada prosedur klaim yang wajib Anda perhatikan saat mobil jadi korban banjir.

Prosedur klaim akibat banjir ini wajib Anda ikuti agar tidak menimbulkan kesulitan dalam proses klaim.

(Baca Juga: 5 Pemeriksaan yang Bisa Meminimalkan Kerusakan Mobil Korban Banjir)

Dok. Otomotif
Ilustrasi call center asuransi mobil

1. Segera Hubungi Call Center Asuransi

Hubungi call center, hotline atau kantor perwakilan asuransi terdekat sesegera mungkin.

Ini sebagai langkah pencatatan di database mereka dan sebagai awal bagi mereka untuk pengambilan langkah berikutnya.

Secara umum, pelaporan klaim harus terinformasikan 72 jam pasca-insiden.

Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.

(Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Komponen Kelistrikan Ini Bisa Rusak Parah)