Pakai Knalpot Brong, 15 Motor Keciduk Polres Tulungagung. Boleh Ambil Motornya Asal...

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 23 Desember 2019 | 17:25 WIB

Polisi menangkap sejumlah sepeda motor berknalpot brong di ruas Jalan Tlungagung-Kediri, Minggu (22/12) dini hari (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Polres Tulungagung gelar Razia Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 yang hadir dalam hitungan hari.

Digelar pada Minggu (22/12) dini hari, polisi menyasar aksi balap liar di ruas Jalan Tulungagung-Kediri, Kecamatang Ngantru, Tulungagung.

Alhasil, dalam razia tersebut 27 pengendara sepeda motor terjaring dengan berbagai pelanggaran.

Mulai dari tidak mengenakan helm, tidak memiliki surat kelengkapan seperti SIM dan STNK, hingga penggunaan knalpot brong.

(Baca Juga: Awas! Bengkel Layani Pasang Knalpot Brong Pas Akhir Tahun Terancam Denda Hingga Penjara)

"15 motor kami tahan karena menggunakan knalpot brong," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Lantas, AKP Aristianto Budi Sutrisno, dilansir dari Tribunjatim.com.

Nantinya pengguna motor yang menggunakan knalpot brong tersebut akan disidang dan harus mengembalikan motor layaknya motor standard.

Tanpa mengembalikan motor ke kondisi awal, pemilik tidak diperkenankan mengambil kendaraan roda duanya tersebut.

Aris menambahkan kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong mengganggu kondusifitas wilayah Kabupaten Tulungagung sehingga diadakan razia ini untuk mentertibkannya.

(Baca Juga: Perhatian! Polres Gresik Imbau Masyarakat Tak Pakai Knalpot Brong pada Malam Tahun Baru)