Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Bengkel Layani Pasang Knalpot Brong Pas Akhir Tahun Terancam Denda Hingga Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 19 Desember 2019 | 07:10 WIB
Ilustrasi polisi menunjukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi polisi menunjukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar

GridOto.com - Petugas Polres Tuban imbau para pemilik bengkel agar tak melayani pemasangan knalpot brong menjelang pergantian tahun 2020

Tujuannya adalah agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat saat momen pergantian tahun.

Melansir Tribunjatim.com, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan semua jajaran polsek telah mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi khususnya knalpot yang menyalahi standar.

"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, Rabu (18/12).

ANggota kepolisan Polres TUban Mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong
M Sudarsono
ANggota kepolisan Polres TUban Mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong

(Baca Juga: Ini Beberapa Penyebab Terjadinya Suara Nembak di Knalpot Motor)

Ia menjelaskan akan adanya sanksi bagi pemilik bengkel yang nekat melanggar.

Nanang menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk introspeksi diri dan evaluasi pada pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.

(Baca Juga: Knalpot Brong Resahkan Warga, Satlantas Polres Karanganyar Datangi Sejumlah Sekolah)

Pihaknya mengimbau agar masyararakat tak berlebihan dalam euforia tahun baru dan ugal-ugalan dalam berkendara.

Menurutnya hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan orang lain.

Editor : Fendi
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa