Skuter Listrik Bukan Termasuk Kendaraan Bermotor, ITW Beri Komentar Menohok

M. Adam Samudra - Selasa, 26 November 2019 | 09:22 WIB

Grab Wheels (M. Adam Samudra - )

"Maka Polisi harus melakukan kajian secara konfrehensif yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Jangan pula melakukan tindakan yang tidak didasari aturan yang ada," tutupnya.

Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

(Baca Juga: Polisi Angkat Suara Soal Otoped Listrik yang Makan Korban di Bilangan Sudirman)

Setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik. Salah satunya adalah setiap otopet tak boleh digunakan lebih dari satu orang.

Seperti diketahui, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.