Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dirlantas PMJ : Motor dan Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang

Hendra - Sabtu, 23 November 2019 | 07:30 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

GridOto.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mulai menerapkan aturan jalur sepeda, Jumat (22/11).

Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf S.I.K., M.Hum. mengatakan motor dan skuter listrik tidak diperkenankan untuk menggunakan jalur khusus sepeda termasuk trotoar.

Karena dua jalur itu bukan diperuntukan untuk motor dan skuter listrik.

(Baca Juga: Soal Posisi Jalur Sepeda di Bahu Jalan, Pakar Keselamatan: Sesuai Standar, Tapi Kalau di Jakarta Enggak Aman!)

“Trotoar adalah untuk pengguna pejalan kaki, selain pejalan kaki, berarti tidak boleh. Jalur sepeda ini kan sudah jelas, sudah jalur sepeda jadi yang boleh masuk jalur itu sepeda saja,” kata Dirlantas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan.

“Untuk sementara skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu dan sudah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Salah satunya Gelora Bung Karno (GBK)”, ucap Kadishub saat menggelar konferensi pers di fX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Ditambahkan oleh Dirlantas, jika masih ada para pengendara skuter listrik yang masih beroperasi di jalan raya maka akan diberikan sanksi kepada para pengendara.

Ada dua sanksi yang telah disiapkan.

“Tindakan pertama represif non-justisia yaitu kita tegor mereka, kita suruh balik, kita suruh masuk. Kedua represif justisia jadi kita tindak dengan tindakan tegas kita, misal dengan tilang dan sebagainya. Serta Skuter akan disita.” tegas Kombes Pol. Yusuf.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa