Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menerebos Jalur Sepeda Denda Rp 500 Ribu, YLKI Beri Komentar Begini!

M. Adam Samudra - Kamis, 21 November 2019 | 21:05 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

GridOto.com - Bagi para pengendara yang masih berani lewati jalur sepeda, sepertinya harus lebih waspada.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken aturan tentang jalur sepeda

Jika melintas di jalur sepeda, Anda akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini.

(Baca Juga: Mulai Diberi Sanksi, Penyerobot Jalur Sepeda Tidak Bisa Berkutik!)

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pun angkat bicara.

Ia menilai dengan sudah ditetapkannya sistem tilang di jalur sepeda sudah jelas sangat tepat.

"Ya jelas sangat bagus. Asal konsisten saat jalurnya dipakai pengendara lain harus disterilkan dan diberikan sanksi. Jangan sampai malah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas," kata Tulus saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk diketahui, rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan.

(Baca Juga: Belum Ada Rambu, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan di Jalur Sepeda)

Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.

Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November 2019.

Adapun ruas jalan yang diuji coba pada fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November 2019 di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.

Sementara itu, fase 3 berlangsung dari 2 hingga 19 November 2019.

Rute fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa