Street Manners: Bukan Buat Konvoi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Juga Membahayakan

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 15:03 WIB

Ilustrasi lampu hazard (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Dalam cuaca hujan deras, pengendara memang harus lebih hati-hati dan harus menurunkan kecepatan laju kendaraannya.

Ketika visibilitas pengendara menurun karena guyuran air hujan, seringkali mobil atau motor menyalakan lampu hazard sebagai penanda.

Tak hanya itu lampu hazard juga sering dipakai ketika konvoi atau turing.

Padahal menyalakan lampu tanda darurat ini justu membahayakan pengendara lain dan secara hukum tidak dibenarkan.

(Baca Juga: Street Manners : Menjaga Kondisi Ban, Faktor Penting Berkendara di Musim Hujan)

Penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no.22 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud kata ‘isyarat lain’ dalam aturan di atas adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.

(Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Cat Mobil Warna Putih Perlu Perawatan Ekstra?)

Karena hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti, lampu hazard bukanlah penunjuk arah lurus seperti lampu sein yang fungsinya sebagai penunjuk arah tertentu.

Jadi selain bikin bingung, nyala lampu hazard yang cukup terang juga menyilaukan mata pengendara lain saat hujan dan membahayakan.

Jadi demi keselamatan bersama dalam berkendara, jika hujan turun nyalakan saja lampu senja atau lampu utama dengan begitu pengendara lain tidak terganggu dan tidak akan bingung.