Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Mobil Modifikasi Wajib Diuji Tipe!

Hendra - Senin, 11 November 2019 | 18:30 WIB

Sigit Irfansyah. Setiap perubahan yang menyangkut keselamatan harus diuji ulang (Hendra - )

Untuk pengujian saja biayanya cukup terjangkau.

Seperti disebutkan dalam PP No. 11 tahun 2015 mengenai Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan, uji rem Rp 890.000, uji lampu utama Rp 765.000.

"Masih cukup terjangkau," katanya. 

Memang untuk biaya sertifikatnya cukup besar, di kisaran Rp 50 juta.