Hati-hati Dalam Gadaikan Kendaraan Bermotor! Hingga Oktober Sudah Ada 68 Badan Gadai Ilegal!

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 4 November 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi menggadaikan kendaraan bermotor (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Ia menambahkan adanya ketidak-transparanan menentukan harga barang gadai.

Dan juga peneratapan bunga yang terlalu tinggi juga berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya penaksir gadai yang terstandarisasi.

Selain itu tidak adanya ilmu dalam menaksir harga juga rawan pemberi pinjaman tertipu dalam transaksi ini.

(Baca Juga: Bukan Cuma Untuk Gadai Saja. Beli Kendaraan Bisa Cicil di Pegadaian)

Ilustrasi
Mau gadai BPKB atau unit?

Contohnya menaksir harga Honda PCX versi impor dengan lokal yang disamakan ataupun dengan PCX Hybrid.

Meski sama model, namun base price dari ketiganya tentu tak bisa disamakan.

Lalu contoh lagi penaksiran harga Toyota Alphard antar generasi hingga perbedaan Toyota Alphard 2,5 dengan 3,5.

Tentunya masing-masing model memiliki range harga yang berbeda-beda.

(Baca Juga: Mau Gadai Kendaraan di Pegadaian, Segini Bunga Yang Ditetapkan!)