SPLU dan SPKLU Buat Ngecas Kendaraan Listrik, Apa Bedanya?

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 16:47 WIB

Ilustrasi SPLU (Latifa Alfira Ulya - )

SPLU itu bernama SPKLU yang merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

"Sebetulnya sama saja, hanya sekarang dengan keluarnya perpres itu namanya berubah," jelasnya.

(Baca Juga: Tambah Daya Buat Ngecas Kendaraan Listrik di Rumah, PLN Bakal Kasih Diskon Gede-gedean!)

Meskipun begitu, tetap ada sedikit perbedaan antara keduanya.

SPLU bisa digunakan untuk mengisi daya motor listrik, sementara SPKLU diarahkan untuk mengisi daya mobil listrik atau bus listrik.

Hal itu lantaran SPKLU memiliki daya yang lebih besar dibandingkan SPLU, sehingga motor listrik lebih cocok mengisi daya di SPLU.

"SPLU bisa dipakai buat motor, justru kalau pakai SPKLU bisa rusak baterainya karena dayanya besar, dan colokan SPLU kan standar colokan rumah," paparnya.

"Karena itu SPLU yang jumlahnya 1.900-an unit sekarang banyak dipakai buat motor," sambungnya.

Sekadar informasi, SPLU memiliki kapasitas daya sebesar 5,5 kW sampai 22 kW, sementara SPKLU dayanyaa 22 kW sampai 150 kW.