SPLU dan SPKLU Buat Ngecas Kendaraan Listrik, Apa Bedanya?

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 16:47 WIB

Ilustrasi SPLU (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kendaraan listrik di Indonesia sedang banyak menjadi topik perbincangan khalayak ramai.

Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Nah, jika berbicara tentang kendaraan listrik, pasti selalu berhubungan juga dengan sistem pengisian dayanya.

Mengisi daya kendaraan listrik bisa melalui SPLU atau SPKLU. Lalu apa sih perbedaan antara keduanya? Yuk disimak!

Salah satu komponen penting dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia adalah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Melansir dari Kompas.com, keberadaan SPLU ini bukan hal yang baru karena sudah digalakkan PLN sejak 2016 silam.

(Baca Juga: PLN Bakal Bangun Fasilitas Fast Charging Kendaraan Listrik di Sejumlah Kota Ini)

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Muhammad Ikhsan Asaad mengatakan bahwa dahulu SPLU dibuat untuk memutus aksi pencurian listrik yang kerap dilakukan pedagang kaki lima agar dapat pasokan listrik gratis.

"Saat itu sebetulnya bukan hanya buat motor tapi juga pedagang kali lima. Sebab dulu kan mereka mencantol listrik, nyalur listrik itu bahaya, jadi kita buatlah SPLU, kalau mau pakai bayar listriknya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres mengenai kendaraan listrik, PLN kemudian membuat SPLU khusus untuk kendaraan listrik.