Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta

Hendra - Selasa, 17 September 2019 | 14:31 WIB

Urus pajak 5 tahun sendiri (Hendra - )

GridOto.com- Mulai Senin (16/9) Pemerintah DKI Jakarta akan kasih keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Diskon keringanan pajak dan denda sanksi bervariasi.

Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk pajak sampai dengan tahun 2012.

Sementara untuk pajak mulai tahun 2013 hingga 2016 dapat potongan 25%.

(Baca Juga: Mobil Dinas Wabub Tanah Datar Terciduk Razia, Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

"Untuk tahun 2017 hingga 2019 tidak ada keringanan potongan pajak. Hanya penghapusan denda sanksi saja," jelas Ridwan Pohan, Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Menurut Ridwan Pohan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Biar lebih mudah, GridOto.com akan memberikan gambaran penghitungannya.

Sebagai contoh motor Honda Spacy keluaran 2010.

Si pemilik sejak 2011 hingga 2019 tidak membayar pajak.

Menurut Ridwan Pohan PKB yang dibayarkan sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tahun bersangkutan.

Jadi, tiap tahun bisa jadi PKB sebuah kendaraan berbeda di tahun berikutnya. 

Tiap tahun NJKB pasti berbeda, namun karena perubahan nilainya tidak begitu besar anggaplah NJKB sama sehingga PKBnya sama.'

Untuk tahun 2019 nilainya PKB Honda Spacy di kisaran Rp 150 ribu.

Si pemilik akan membayar PKB 2011-2012 ditambah PKB 2012-2013 dikalikan 50 %.

Lalu jumlah PKB 2013-2014, 2014-2015 dan 2015-2016 dikalikan 25%.

Lantas PKB 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019 tanpa program diskon dan bebas denda

Maka, si pemilik harus membayar (150 ribu + Rp 150 ribu) 50% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu) 25% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu).

Jadi total si pemilik harus membayar Rp 150 ribu + Rp 337.500+ Rp 450.000 = Rp 937.500.

Bandingkan jika tidak ada program ini, maka si pemilik harus membayar Rp 150 ribu X 8 tahun += Rp 1,2 juta.

Belum lagi tambahan biaya denda sepanjang 8 tahun tersebut. 

Angkanya pasti lebih tinggi lagi.