Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta

Hendra - Selasa, 17 September 2019 | 14:31 WIB

Urus pajak 5 tahun sendiri (Hendra - )

Jadi, tiap tahun bisa jadi PKB sebuah kendaraan berbeda di tahun berikutnya. 

Tiap tahun NJKB pasti berbeda, namun karena perubahan nilainya tidak begitu besar anggaplah NJKB sama sehingga PKBnya sama.'

Untuk tahun 2019 nilainya PKB Honda Spacy di kisaran Rp 150 ribu.

Si pemilik akan membayar PKB 2011-2012 ditambah PKB 2012-2013 dikalikan 50 %.

Lalu jumlah PKB 2013-2014, 2014-2015 dan 2015-2016 dikalikan 25%.

Lantas PKB 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019 tanpa program diskon dan bebas denda

Maka, si pemilik harus membayar (150 ribu + Rp 150 ribu) 50% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu) 25% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu).

Jadi total si pemilik harus membayar Rp 150 ribu + Rp 337.500+ Rp 450.000 = Rp 937.500.

Bandingkan jika tidak ada program ini, maka si pemilik harus membayar Rp 150 ribu X 8 tahun += Rp 1,2 juta.

Belum lagi tambahan biaya denda sepanjang 8 tahun tersebut. 

Angkanya pasti lebih tinggi lagi.