Hore.. Yang Masih Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 Persen!

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 16 September 2019 | 17:48 WIB

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Dan untuk tahun 2013-2016 akan diberikan potongan bea balik nama sebesar 25 persen serta dihapuskannya sanksi administrasi.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak.

Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.

(Baca Juga: Data Mengejutkan dari Indramayu, Dua Kecamatan Ini Pemilik Kendaraannya Paling Malas Bayar Pajak)

Informasi ini juga dibagikan oleh akun resmi BPRD DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on

 
Artikel mengkuti dari Kompas.com dengan judul "Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI"