Tanggapi Perpres Kendaraan Listrik, Toyota Pertanyakan PPnBM dan Insentif Produksi

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:01 WIB

Toyota C-HR Hybrid sukses menjadi bintang di segmennya selama sembilan hari pameran di GIIAS 2019. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah keluar.

Menanggapi regulasi baru tersebut Toyota Astra Motor (TAM) pun angkat suara.

Menurut Toyota, Perpres tersebut masih membahas garis besar saja dan belum secara mendalam.

Dilansir dari Kompas.com, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing TAM, mengaku pihaknya masih menunggu peraturan tersebut kedepannya seperti apa, Kamis (15/8).

(Baca Juga: Susul Saudara-saudara Hybridnya, Toyota Corolla Hybrid Segera Masuk Pasar Indonesia)

"Belum detil apakah ada insentif, apakah ada peraturan baru mengenai produksinya baik dari sisi asemmbly mobilnya, apakah CKD, kemudian masalah baterainya juga. Kita bisa dibilang sedang menunggu tapi juga ingin menyampaikan apa posibility-nya," katanya.

Dalam Perpres tersebut khususnya pada pasal 17 dan 19 menyebutkan tentang insentif dari kendaraan berbasis listrik.

Insentif yang diberikan pemerintah terkait secara fiskal maupun non fiskal.

Dalam pasal tersebut menyebutkan juga siapa saja yang mendapat insentif akan hadirnya kendaraan listrik di tanah air.

(Baca Juga: Blak-blakan Anton Jimmi Suwandy: Harga Mobil Hybrid Toyota Bisa Saja Turun,, Syaratnya...)