Street Manners: Jangan Sembarangan Bawa Barang di Motor, Berikut Syaratnya

Harun Rasyid - Kamis, 8 Agustus 2019 | 13:35 WIB

Ilustrasi penilangan motor roda dua yang angkut barang oleh Polisi. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kendaraan roda dua atau motor dalam penggunaannya tidak hanya sebagai alat transportasi untuk bepergian saja.

Motor juga banyak digunakan masyarakat sebagai kendaraan niaga, misalnya untuk mengangkut barang usaha miliknya.

Pemotor yang memfungsikan kendaraannya untuk mengangkut barang ini banyak terlihat di berbagai daerah, dan jika jumlah muatan berlebih tentu membahayakan pengendara motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014, secara teknis motor memang dibolehkan untuk mengangkut barang.

(Baca Juga: Street Manners: Faktor-faktor Helm yang Ideal dari Pakar Safety)

Namun, motor yang dipergunakan untuk mengangkut barang harus mematuhi syarat teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 Ayat 4.

Syarat teknis angkutan barang kendaraan roda dua meliputi tiga hal penting, yaitu lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.

Lebar muatan tidak boleh melebihi stang atau kemudi sepeda motor.

Tinggi muatan juga dibatasi, tidak lebih dari 900 mm atau 90 cm di atas jok sepeda motor pengemudi.

(Baca Juga: Street Manners: Pindah dari Motor Matik ke Motor Sport? Selain Belajar Kopling, Perhatikan Hal-hal Ini!)

Sedangkan, tempat muatan harus berada di belakang pengemudi.

Jika pengemudi melanggar syarat teknis di atas dan membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009.

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).