Pembatasan Usia Kendaraan, Pengamat Sarankan untuk Melarang Motor dan Lakukan Uji Emisi

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 6 Agustus 2019 | 16:16 WIB

Ilustrasi. Motor menjadi salah satu penyebab kemacetan. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ingub ini merespon kualitas udara yang kian memburuk, dan salah satu poinnya disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.

Menanggapi hal tersebut, Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi mengungkapkan, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.

(Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas TOSCA: Baiknya Buat Peraturan Uji Emisi dan Kir) 

"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/8/2019).

"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," imbuhnya.

Djoko menambahkan, ia meminta Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.

Pasalnya dari segi jumlah, populasi motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.

(Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas TOSCA: Baiknya Buat Peraturan Uji Emisi dan Kir) 

"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta. Coba tengok jalan Sudirman penghijauan nya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," kata Djoko lagi.