Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian

Pilot - Senin, 5 Agustus 2019 | 18:02 WIB

Ilustrasi ganjil genap (Pilot - )

GridOto.com - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara langsung menuai banyak cuitan di dunia maya.

Ada beberapa poin yang diangkat oleh Anies, mulai dari peremajaan angkutan umum, perluasan ganjil genap (Gage), tarif parkir hingga pembatasan umur kendaraan.

Paling banyak mendapat tanggapan adalah masalah perluasan Gage dan pembatasan umur kendaraan hingga 10 tahun.

Beberapa waktu lalu sempat beredar di media sosial terutama di grup WhatsAppp (WA) akan adanya sosialisasi ruas baru Gage mulai tanggal 5 - 31 Agustus 2019 ini.

Lengkap dengan nama jalan baru yang akan dikenakan ganjil genap.

(Baca Juga: Soal Beredarnya Lokasi Perluasan Jalur Ganjil Genap, Dishub Jakarta Bilang Begini)

Memang ganjil genap bukan peraturan baru, sudah lama diterapkan di jalan-jalan utama Jakarta. Bahkan pada gelaran Asian Games yang lalu diterapkan selama 15 jam sehari, selama masa kegiatan olah raga tingkat Asia itu berlangsung.

Biasanya peraturan ini diterapkan pada jam sibuk saat berangkat dan pulang kerja. Yaitu jam 06.00 - 10.00 di pagi hari, dan jam 16.00 - 20.00 pada sore hari. Tidak berlaku pada akhir pekan, sabtu dan minggu.