Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian

Pilot - Senin, 5 Agustus 2019 | 18:02 WIB

Ilustrasi ganjil genap (Pilot - )

Buat para pekerja yang rute pergi dan pulang kerjanya terkena peraturan ini tentu jadi hanya bisa menggunakan kendaraannya hanya pada tanggal ganjil atau genap saja.

Atau kalau punya dua mobil yang pelat nomornya ganjil dan genap bisa dipakai bergantian. Pilihan lainnya bisa naik motor atau angkutan umum.

"Kalau saya jadi selang-seling pakai mobil dan motor mas untuk pergi dan pulang kerja setiap hari," ucap seorang teman, sebut saja Joko, yang bekerja pada perusahaan yang berkantor di kawasan Sudirman, Jakpus.

"Enggak cuma saya mas, teman-teman yang lain juga banyak, karena kalau naik transportasi umum agak ribet rutenya mas, waktunya jadi elbih lama," tambah Joko.

(Baca Juga: Pernah Jadi Isu, Kini Dishub Bakal Rancang Waktu Ganjil Genap Selama 15 Jam)

Jika tujuannya untuk mengurangi emisi sepertinya salah sasaran. Atau tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan juga jadi tidak maksimal.

Karena justru masyarakat cuma mengganti, kalau tak mau dibilang menambah kendaraan yang digunakan saja.

Memindahkan pengguna mobil atau motor ke angkutan umum sepertinya masih belum maksimal.

Memang Jakarta sudah punya TransJakarta dan MRT, tapi itu hanya di jalur utama, belum merambah ke pelosok-pelosok wilayah di Jakarta.