Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian

Pilot - Senin, 5 Agustus 2019 | 18:02 WIB

Ilustrasi ganjil genap (Pilot - )

Nah jadi enggak adil buat pemilik mobil yang hanya bisa menggunakan kendaraanya sekali-kali. Harusnya kalau sudah begini ada keringanan juga dari pemerintah buat pemilik kendaraan.

Enggak adil karena mereka sudah membayar pajak kendaraannya untuk 1 tahun penuh. Untuk itu mereka berhak menggunakan semua jalan yang ada di Jakarta tanpa terkecuali.

Seharusnya pemerintah memberikan keringan saat membayar pajak. Yaitu dengan menerapkan pajak berdasarkan pada saat mobil itu digunakan saja.

Jadi pemilik kendaraan yang rutenya terkena Gage, bisa mendapat keringanan pajak.

(Baca Juga: Traffic Light Mati, Polda Metro Jaya Bilang Tidak Ada Kecelakaan Lalu Lintas)

Misalnya, dalam sebulan hari kerja adalah 22 hari, karena efek ganjil genap, mobil hanya dipakai selama setiap bulannya adalah 11 hari.

Ditambah saat akhir pekan dalam sebulan ada 8 hari jadi 19 hari.

Dalam setahun berarti hanya dipakai 19 x 12 bulan = 228 hari.

Nah, misalnya, jika pajak mobil yang digunakannya Rp 4 juta setahun (365 hari), maka seharusnya pemilik mobil membayar lebih murah dari angka tersebut. Sesuai dengan jumlah hari penggunaan mobilnya.

Jadi pemilik mobil cukup membayar Rp 4 juta dibagi 365 hati = Rp 10.959/hari.

Jika hanya menggunakan mobil 228 hari, pemilik mobil tersebut hanya membayar Rp 10.959 x 228 hari = Rp 2.498.652.

Begitu bukan?