Modus Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curanmor di Magelang Dibekuk Polisi

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 16 Juli 2019 | 15:45 WIB

Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, didampingi Kasatreskrim, AKP Rinto Sutopo, dan Kasubaghumas, AKP Nur Sajaah, menggelar ungkap kasus curanmor di Mapolres Magelang Kota, Senin (15/7/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

Tim Opsnal Polres Magelang Kota pun langsung melakukan penyelidikan.

Enggak butuh waktu lama, seminggu kemudian petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

(Baca Juga: Penjual Onderdil Hasil Curanmor Lewat Facebook Tertangkap Setelah Ditembak)

"Tertangkapnya pelaku ini setelah ada laporan kehilangan kendaraan bermotor. Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan di TKP yang berada di belakang kantor Patwal. Kami mendapatkan infromasi cukup soal identitas pelaku, langsung kami lakukan penangkapan terhadap JH. Tersangka penadah PB, ditangkap tak lama sesudahnya," ujarnya.

Emang dasar si JH, setelah ditangkap ia mengaku kalau pencurian ini enggak cuma ia lakukan di satu TKP saja, tetapi ada delapan lokasi lainnya dengan total enam kasus curanmor.

Empat TKP di Kota Magelang, satu di Salatiga, dan satu di wilayah Kabupaten Magelang, sementara dua TKP lainnya adalah percobaan pencurian.

"TKP pertama terjadi tanggal 26 Juni 2019 tersebut, setelah dikembangkan ternyata ada delapan lainnya, yakni enam kasus curanmor meliputi empat di Kota Magelang, satu di Salatiga dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Sisanya adalah percobaan pencurian,” tuturnya.

Polisi pun menggeledah kos tersangka dan menemukann barang bukti berupa motor hasil curian, antara lain dua Yamaha Mio kejadian di Sanden, Magelang Utara dan Yamaha V-Ixion di Kota Magelang.

Selain itu ada juga Yamaha R15 kejadian di Secang, Kabupaten Magelang dan Suzuki Satria FU kejadian di Salatiga.

(Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lampung Makin Nekat, Truk Fuso Diparkir Depan Rumah, Paginya Sudah Raib)

"Kita juga amankan PB (25), yang berperan sebagai penadah. Betul, JH sendiri adalah residivis pernah tertangkap di Kota Magelang tahun 2016. 2018 keluar penjara, langsung melakukan percobaan tindak kriminal serupa," sambungnya.

Pelaku JH membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci sok jenis Y.

Kunci itu dipasangi ujung besi yang telah dibentuk lempeng dan lancip untuk memberedel lubang kontak sepeda motor.

Selain itu ia juga memutus kabel dalam untuk membuat korsleting kendaraan demi memuluskan aksinya ini.

Kendaraan yang dicuri kemudian dijual secara online.

Setelah bersepakat dengan pembeli, pelaku penadah bertemu langsung dan melakukan pembayaran secara cash di tempat (COD).

Kedua pelaku baik JH maupun PB diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan penjara tujuh tahun atau lebih.

Petugas kepolisian pun terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Artikel ini dikutip dari Tribunjogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Bekuk Residivis Pelaku Curanmor, Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir,