Sama-sama Salah, Toyota Avanza Ngebut Hantam Honda Supra Bonceng Tiga Jalan Terlalu ke Tengah, Dua Tewas

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 10 Juli 2019 | 09:53 WIB

Mobil Avanza yang dijadikan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya usai tabrakan yang memakan korban jiwa, Selasa (9/7/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

Nah sob, asal mengemudi dengan kecepatan tinggi memang sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

(Baca Juga: KIA Pregio Tabrak Nenek Hingga Tewas, Pengemudi Gagal Kabur, Nyaris Diamuk Massa)

Di Indoenesia kecelakaan yang diakibatkan pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena terlalu ngebut di jalan seperti ini memang sering terjadi.

Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara loh.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Makanya jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob.