Soal Aturan Batas Usia Kendaraan Pribadi, Kemenhub Beri Komentar Ini

Ilham Fariq M - Sabtu, 6 Juli 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi pengendara mobil pribadi (Ilham Fariq M - )

GridOto.com- Baru-baru ini kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaraan mencuat diperbincangkan, mendengar hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi.

Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan jika pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan umum, bukan untuk kendaraan pribadi.

Hal ini berkesesuaian dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019.

Selain itu juga sempat beredar isu mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi dan umum dimana hingga membuat Kemenhub dipanggil oleh DPR.

(Baca Juga: Kemenhub Kaji Angkutan O-Bhan, Apa Bedanya Dengan Transjakarta?)

"Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun," terang Budi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dalam aturan teranyar mengenai batasan usia transportasi umum tersebut, pemerintah telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Kemudian bagi pembatasan waktu bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam PM Nomor 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun.

(Baca Juga: Infrastrukutur Mulai Memadai, Kemenhub Susun Strategi Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi)