Mau Bikin atau Perpanjang SIM A dan SIM C Gratis? Simak di Sini Gimana Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 30 Juni 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sambut Ulang tahun bhayangkara yang ke-73, yang jatuh pada Senin (1/7) disiapkan program-program istimewa.

Salah satunya adalah layanan pembuatan perpanjang masa berlaku SIM yang digratiskan pada hari-H nantinya.

Tapi untuk mendapatkan promo bulan Juli tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.

Pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan gratis harus lahir tepat  pada 1 Juli serta membawa surat dan keperluan dalam pembuatan SIM.

(Baca Juga: Ngeri! Laka Lantas di Jalan Wates-Jogja Gencet 2 Orang Hingga Tewas!)

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, pada Sabtu (29/6) menjelaskan bahwa program gratis ini sudah berjalan selama beberapa hari.

“Pelayanan gratis pembuatan dan perpanjangan SIM ini sudah berlangsung sejak Sabtu (29/6/2019) sampai Senin (1/7/2019). Warga yang lahir pada 1 Juli cukup membawa KTP, surat keterangan sehat dan memenuhi persyaratan administrasi,” ucapnya.

bogor.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan SIM

Tapi jangan mentang-mentang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapat SIM gratis terus langsung dapat dengan cuma-cuma.

Bagi yang sudah memenuhi syarat-syarat nantinya tetap harus menjalani tes yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM bagi pembuat baru.