Shell Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Pada Pihak yang Palsukan Produknya

Harun Rasyid - Rabu, 19 Juni 2019 | 17:36 WIB

Ilustrasi produk oli Shell (Harun Rasyid - )

Harun
Dian Andyasuri, Direktur Pelumas PT Shell

"Oli asli tentunya menggunakan teknologi percetakan yang bagus untuk produksi label kemasan jadi bila label pada kemasan olinya terlihat buruk jangan dibeli."

Dian menambahkan, perhatikan juga segel pengaman pada botol oli, apabila segelnya tidak ada atau rusak bisa dipastikan itu bukan oli yang asli.

"Dari botol oli juga bisa dilihat, pelaku pemalsu oli biasanya memakai botol bekas sementara kami tidak pernah memakai botol daur ulang pada produknya," terang Dian.

Shell juga menyematkan nomor identifikasi di lapisan kedua segel pengaman yang terdapat di tutup kemasan, nomor tersebut memiliki QR code yang bisa diverifikasi konsumen agar terhindar dari produk Shell yang palsu.

(Baca Juga: Shell, VIVO dan Mogas Turunkan Harga Jual Bahan Bakar Hingga Rp 1.050)

Padahal dalam Pasal 90-92 UU No.15 tahun 2001 yang mengatur mengenai tindak pidana terkait merek yaitu: 

Pasal 90 berisi tentang siapa saja yang sengaja atau tidak sengaja menggunakan merek yang sama dengan merek yang sudah terdaftar, bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda 1 milyar rupiah. 
 
Sedangkan Pasal 91 bagi yang menggunakan merek yang sama milik pihak lain untuk barang sejenis dan diproduksi untuk dijual dapat dipenjara 4 tahun serta denda 800 juta rupiah.
 
Selanjutnya pada pasal 92 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).