Street Manners: Masuk Busway, Lebih Cepat dan Lebih Melanggar Hukum

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 21 Mei 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi penilangan pengendara masuk jalur busway (Twitter/TMCPoldaMetro) (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Kemacetan sudah bukan hal yang asing lagi untuk pengguna jalan di kota-kota besar.

Apalagi untuk mereka yang rutinitasnya berkendara pergi ngantor atau beraktivitas pagi hari dan pulang sore hari.

Masalahnya, selain membuat stres macet juga sangat mungkin membuat kita telat.

Apalagi jika macetnya bertambah karena hal yang tidak terduga seperti kecelakaan.

Tidak heran jika banyak yang mencari cara untuk melewati kemacetan.

(Baca Juga: Nekat Lintasi Jalur Busway, Ratusan Pengendara Ditindak Pihak Kepolisian)

Salah satu cara ciptaan pengguna jalan ibu kota yang terlalu kreatif adalah menggunakan busway (jalur TransJakarta) berpembatas yang ‘kosong.’

Melihat busway yang kosong saat berada dalam kemacetan memang merupakaan godaan yang luar biasa.

Tapi selain mengganggu kemaslahatan umum, hal tersebut juga jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Lebih jelasnya, Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.