Tanpa Adanya Ini, Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' Tak Lagi Ampuh Terobos Jalanan

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 29 Maret 2019 | 17:45 WIB

Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Sering kita melihat, mobil dengan pelat nomor 'dewa' bebas melintas di bahu jalan, menerobos lampu merah ataupun masuk jalur busway.

Padahal pengguna jalan lain dilarang untuk melintas di jalur tersebut.

Pengguna pelat nomor "dewa" ini melintas di jalur tersebut untuk menghindari antrean kemacetan.

Apakah dengan kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan?

Baca Juga : Sebenarnya Siapa yang Boleh Dikawal Voorijder? Begini Kata Polisi

Oke sebelum masuk ke pembahasan, apa itu pelat nomor dewa?

Pelat nomor dewa yang dimaksud di sini, yakni pelat nomor rahasia yang memang dikhususkan untuk para pejabat atau instansi negara.

Jadi dengan pelat nomor ini, mobil itu bisa melewati jalur busway ataupun bahu jalan.

Nah lalu apakah hal tersebut diizinkan?

Menjawab hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan memang sebenarnya mobil dengan pelat nomor khusus tadi memiliki keistimewaan, tapi tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.