Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Maret 2019 | 15:54 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Saat Anda berkendara di jalan raya, maka Anda tentu memiliki sejumlah risiko terhadap keselamatan diri Anda.

Hal ini sangat penting untuk disadari sejak awal, mengingat berbagai kejadian di luar rencana bisa saja terjadi dan menimpa diri Anda.

Belum lagi kecelakaan bisa saja disebabkan oleh pengendara lain yang terkena dampaknya pada diri Anda.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir memberikan tanggapanya.

(Baca Juga : Mantap, Begini Cara Polisi Hentikan Kecalakaan Anak di Bawah Umur)

Ia mengatakan, untuk menentukan salah atau tidaknya suatu kecelakaan dari pihak lain adalah hakim, kalau Polisi lebih fokus pada permasalahan kecelakaannya.

"Kalau dari kepolisian itu sudah jelas kelalaian, kelalaian dari berkendara itu merupakan sudah masuk dalam perkara pidana yang diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Nasir mengaku, yang jadi tersangka kecelakaan lalu lintas, dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. 

(Baca Juga : Ngeri! Motor Masih Penyumbang Angka Kecelakaan Terbanyak Loh!)

"Jadi kalau misalnya pengendara tersebut menabrak, rumusnya sudah salah dan tidak ada yang benar," ujarnya.

"Kecelakaan lalu lintas itukan diatur di pasal 310 karena kelalaian dan tidak konsenterasi dalam berkendara, itu yang menyebabkan orang tidak konsenterasi maka dia akan melakukan pelanggaran," jelasnya.

Padahal, lanjut Nasir, dalam berlalu lintas itu seseorang itu harus memberi jarak ke pengendara atau pengguna jalan lain.

Lantas bagaimana pertanggungjawaban hukum jika kecelakaan disebabkan pihak lain?

"Nah, pengendara yang terkena dampak tersebut nanti dilihat dari titik tabraknya. Kalau titik tabraknya dia masih dengan jarak beberapa saat bisa juga disebabkan akibat," tuturnya.

"Tapi kalau misalnya jaraknya dia mampu melakukan pengereman dan melakukan konsentrasi penuh terhadap kendaraanya, ya berarti dia juga lalai. Tetapi nanti  siapa yang salah dan tidak dilihat dari hasil penyelidikan," sambungnya.