Ada Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner, Apa Sih Bedanya?

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 3 Maret 2019 | 21:00 WIB

Bus SIM Keliling (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini pun dibuat hanya berlaku selama lima tahun.

Bagusnya, kini memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.

Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.

Tentu saja dua tempat ini punya perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

 
 
 
View this post on Instagram

"Selain ubahan pada eksterior dan interior, Toyota Avanza ada sejumlah ubahan yang tidak terlihat dan mesti dirasakan seperti di suspensi dan peredaman kabin," jelas Rouli Sijabat, Public Relation Manager PT TAM kepada GridOto.com. Rombongan wartawan berangkat pagi hari dari Jakarta ke Cirebon menggunakan kereta api. Ow iyaa, keesokan hari perjalanan dilanjutkan ke Yogyakarta loh. Untuk mengetahui update terkini mengenai pengujian Toyota Avanza terbaru ini pantau terus GridOto.com (klik link di bio) #toyota #toyotaavanza #toyotaveloz #testdrive #touring #toyotaid #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goA sc: @big_why

A post shared by GridOto (@gridoto) on