Terciduk! 8 Pelaku Pungli Parkir Rp 25.000 di Tanah Abang Diamankan Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:00 WIB

Karcis parkir mobil di tanah abang yang dipastikan tidak resmi. (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil menciduk delapan orang pelaku pungutan liar (pungli) parkir di yang sering beraksi di sekitar Thamrin City dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pelaku pungli parkir liar Tanah Abang tersebut berinisial MEP, A, FA, OS, DA, R, ES, dan MI.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku sengaja memakai lapak-lapak kosong sebagai lahan parkir.

Sasarannya adalah para pengunjung Pasar Tanah Abang dan Mal Thamrin City yang tidak mau repot memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan.

Tarif yang mereka patok juga tidak wajar, yaitu untuk sekali parkir kendaraan, khsusnya mobil, bisa dikenai tarif dari Rp 20.000 hingga Rp 25.000.

(Baca Juga : Suzuki Berencana Garap Proyek Motor Dual Purpose atau Trail 150 cc)

“Jadi kan kadang pengunjung suka malas ya untuk parkir motor atau mobil di basement mal atau pasar. Nah, dia (pelaku) ambil kesempatan itu untuk buka usaha,” ucap Lukman, Sabtu (16/2/2019).

Dalam modus operandinya, para pelaku sengaja membuat karcis agar terlihat bahwa lahan parkir itu merupakan tempat parkir resmi.

Delapan orang yang ditangkap merupakan pemain lama yang sering kucing-kucingan dengan petugas saat hendak di tangkap.