Segini Kecepatan yang Aman Bagi Pengendara Motor Jika Boleh Lewat Tol

Taufiq JF Putra - Selasa, 29 Januari 2019 | 16:00 WIB

Riding di jalan Tol yang sepi (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Usulan motor boleh masuk tol terus dicanangkan, bahkan usulan ini langsung diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia," ujar Bambang yang dilansir dari Kompas.com.

Tentu melewati jalan tol ada bahayanya bagi pengendara motor, seperti angin yang kencang dari jalan biasanya.

Hal tersebut diungkapkan Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana.

(Baca Juga : Motor Boleh Lewat Jalan Tol? Pemerintah Sedang Bahas Regulasinya)

"Di jalan tol pada saat sambungan jalan atau beton akan sangat terasa," sebut Agus Sani.

Apabila pengendara tidak berhati-hati maka akan sangat bahaya.

'Terpaan angin di jalan tol juga lebih kencang karena banyaknya kendaraan besar dan lingkungan yg cukup luas," ujar Agus.

Lantas, berapa sih kecepatan yang aman bagi pengendara motor jika melewati jalan tol?

Agus mengungkapkan untuk kecepatan juga tidak bisa terlalu lambat atau terlalu kencang.

Sehingga pengendara harus bisa berkendara dengan baik dan memahami situasi lingkungan berkendaranya.

"Kecepatan yang aman maksimal untuk motor bisa mencapai 80 Km/jam, jika kecepatan minimal disesuaikan dengan situasi jalan," ungkapnya.