Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Boleh Masuk Tol

Motor Boleh Lewat Jalan Tol? Pemerintah Sedang Bahas Regulasinya

Dida Argadea - Selasa, 29 Januari 2019 | 13:40 WIB
Pemotor masuk jalan tol
Instagram.com/infokejadiansemarang
Pemotor masuk jalan tol

Gridoto.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan saat ini Pemerintah sedang membahas regulasi terkait diizinkannya motor masuk jalan tol.

Menurut Budi, hal itu memungkinkan karena sebelumnya motor sudah diperbolehkan masuk di beberapa jalan tol di Indonesia.

"Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas," ujar Basuki, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu yang jadi topik pembahasan adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.

(Baca Juga : Lereng Jalan Tol Batang-Semarang di Pejalin Kendal Longsor Akibat Hujan Deras)

"Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor, itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat," ucap Basuki.

Beberapa lembaga yang ikut membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Untuk diketahui, usulan memberi akses bagi pengendara sepeda motor bisa menggunakan jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019) di Jakarta.

Dia mengimbau kepada pemerintah agar menyediakan jalan khusus untuk kendaraan roda dua di jalan tol.

Hal ini dinilai sebagai wujud persamaan hak sesama warga negara.

Sebagai informasi tambahan, aturan terkait motor diperbolehkan lewat jalan tol sendiri sudah diterapkan di beberapa negara misalnya di Austria, Spanyol hingga Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa