Toyota Mengaku Senang dengan Aturan DP Mobil Baru 0 Persen

Taufiq JF Putra - Kamis, 17 Januari 2019 | 13:15 WIB

Ilustrasi booth Toyota di ajang pameran otomotif (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan peraturan Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018, tentang uang muka kendaraan sebesar 0 persen.

Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan penjualan di sektor kendaraan, yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.

Hal tersebut mendapat beragam tanggapan, tak terkecuali Toyota.

Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor mengaku senang dan menghormati kebijakan ini.

(Baca Juga : Jalani Uji Layak, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Siap Beroperasi)

"Kami sangat senang bahwa memang OJK selalu mempertimbangkan bagaimana memberikan kesempatan buat konsumen untuk membeli kendaraan khususnya roda 4, dan kali ini menggunakan DP 0 persen," ucap Anton.

Ia pun berharap program ini bisa membantu nantinya.

"Kami juga harus bekerjasama dan melihat kondisi bagaimana teman-teman di lembaga keuangan untuk menanggapi program-program yang baik," jelasnya.

Lantas, apakah ada risiko-risiko dari program DP 0 persen tersebut?

(Baca Juga : Yamaha Aerox Tampil Garang Dengan Decal Bodi Berkonsep Bintang)

"Kalau kami melihat dari sisi APM memang pastinya OJK sudah mempertimbangkan risiko-risiko dengan melihat hanya perusahaan leasing dengan NPL (non performing loan) di bawah 1 persen yang boleh melakukan," ungkapnya.

"Jadi kalau terjadi masalah misalnya di atas 1 persen kan mereka juga tidak boleh melakukan program ini, jadi saya pikir dari kacamata APM ya sah-sah saja program ini untuk dijalankan," sambungnya.