Parkir dan Berhenti Sembarangan, 23 Kendaraan Diciduk Petugas di Tanah Abang

Dida Argadea - Sabtu, 12 Januari 2019 | 09:40 WIB

Petugas Dishub mengangkut motor yang parkir sembarangan (Dida Argadea - )

Menurut Harlem, pihaknya juga bekerja sama dengan petugas lalu lintas dalam razia tersebut sehingga ada delapan kendaraan yang ditilang petugas.

"Di antaranya 13 kita amankan, 9 BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tilang dan 1 kendaraan Mikrolet stop operasi karena KPS habis masa berlaku," ujarnya.

Harlem juga menyatakan kalau Sudin Perhubungan Jakarta Pusat akan terus merazia pengendara yang melanggar aturan, juga menempatkan petugas di lokasi.

"Untuk Tanah Abang, petugasnya ada tiap hari untuk membantu kelancaran lalu lintas, giat seperti ini dapat menyadarkan masyarakat agar mematuh aturan yang ada, karena ini demi kenyamanan bersama," ucap Harlem Simanjuntak.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Parkir di Trotoar dan Berhenti Sembarangan, 23 Kendaraan Dirazia Petugas Dishub di Tanah Abang