Kaleidoskop Tips 2018: Cat Ulang Motor di Bengkel Resmi Atau Bengkel Umum?

Muhammad Farhan - Senin, 31 Desember 2018 | 20:15 WIB

Ilustrasi cat ulang (Muhammad Farhan - )

GridOto.com - Melakukan repaint atau cat ulang kendaraan bermotor kini bisa dilakukan di bengkel resmi maupun bengkel umum.

Proses tersebut umumnya dipilih untuk mengembalikan tampilan motor yang sudah usang seiring pemakaian dan terkena goresan.

Salah satu bengkel resmi yang menerima pengecatan ulang  motor adalah Honda Painting Shop Astra Motor di kawasan Jakarta Timur.

"Kalau kualitas, di sini kualitasnya sama kayak motor baru Honda. Jadi setelah pengecatan, pengeringannya pakai oven," ujar Kurniawan, Sales Counter HPS Astra Motor kepada GridOto.com

(Baca Juga : Berapa Sih Biaya Pasang Kampas Ganda Pantekan di Motor Matic?)

Buat pemilik motor dengan merek selain Honda apakah bisa menggunakan jasa bengkel Honda Painting Shop?

"Untuk saat ini kami terbatas hanya melayani pengecatan motor Honda, baik keluaran baru dan lama semua kami terima," lanjutnya lagi.

Khusus keluaran lama, petugas bengkel cat akan memeriksa kondisi motornya terlebih dahulu sebelum proses pengecatan dapat dilakukan.

Nah buat yang berminat untuk mengecat motor di Honda Painting Shop, berikut GridOto.com sajikan rincian harganya berdasarkan tipe motor dan part yang dicat.

(Baca Juga : Waspada, Inilah Penyebab Timbulnya Masalah Pada Sistem ABS di Motor)