Fakta di Balik Penembakan Letkol Dono, dari Alkohol Hingga Penjara 15 Tahun

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 27 Desember 2018 | 14:55 WIB

Jenazah Letkol CPM Dono Kuspriyanto dibawa pihak keluarga ke rumah duka dari RS Polri Kramat Jati, R (Adi Wira Bhre Anggono - )

Izin penggunaan senjata api oleh pelaku

Pelaku penembakan, yakni Serda JR, mengantongi izin penggunaan senjata.

Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.

(Baca Juga : Kontrak dengan F1 Berakhir Tahun 2020, Bagaimana Nasib Red Bull?)

"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Kasubidpenum TNI AU Letkol M. Yuris.

Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk tes psikologi.

"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.

Ancaman penjara di atas 15 tahun untuk pelaku

Serda JR terancam hukuman penjara selama 15 tahun serta dipecat sebagai prajurit TNI.

(Baca Juga : Xpander Ini Tampil Keren dengan Lampu Custom, Segini Biaya Modifnya!)