Mulai 3 Desember 2018, Tilang Elektronik Mulai Diujicoba Selama 1 Bulan di Kota Jambi

Ditta Aditya Pratama - Senin, 3 Desember 2018 | 18:09 WIB

Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Mulai hari ini, Senin (3/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? 

(BACA JUGA: Setidaknya Ada 4 Kelemahan Tilang Elektronik Menurut YLKI, Apa Saja?)

Mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang mirip dengan di Jakarta dimana kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui https://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.