Blak-blakan Risal Wasal: Kapan Regulasi Mewajibkan Rem ABS di Motor?

Dio Dananjaya - Senin, 3 Desember 2018 | 19:00 WIB

Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub (Dio Dananjaya - )

GridOto.com – Penggunaan rem berteknologi Anti-lock Braking System (ABS) pada motor di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas.

Meski sampai sekarang beberapa produsen mulai melengkapi produk-produknya dengan fitur keselamatan satu ini.

Seperti diketahui, penggunaan rem ABS dapat menurunkan potensi kecelakaan secara langsung.

Sesuai namanya, fitur rem ABS mengurangi kemungkinan roda terkunci yang disebabkan oleh beragam hal.

(BACA JUGA: Blak-blakan Arief Hidayat: Ada Monopoli, Perlindungan Konsumen Dipertanyakan))

Dengan begitu motor tetap bisa dikontrol sehingga efektif untuk menghindar dari kecelakaan.

Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub, berujar jika regulasi soal rem ABS masih dikaji pihaknya.

“Saat ini banyak yang melakukan studi bagaimana meningkatkan keselamatan berkendara, salah satu usulan mereka itu mungkin enggak di motor yang memiliki cc kecil itu dipasangi ABS,” ujarnya kepada GridOto.com belum lama ini.

Menurut Risal, penggunaan rem ABS saat ini lebih bermanfaat pada motor ber-cc besar, khususnya saat dalam kecepatan tinggi.

(BACA JUGA: Blak-blakan Wawan Tembong: Berapa sih Honor Sebagai Freestyler Motor ?))