Prosedur dan Biaya Sertifikasi SNI

Hendra - Jumat, 16 November 2018 | 14:00 WIB

Salah satu produk yang telah tersertifikasi SNI (Hendra - )

Gridoto.com- Bagi pelaku usaha dan bisnis, Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan hal baru.

Meski seluruh produk yang dijualbelikan di Indonesia wajib memiliki SNI, namun kenyataannya belum semua produk tersertifikasi.

Salah satu peraturan baru yang mewajibkan SNI produk adalah Permen Perindustrian No. 15 Tahun 2018 mengenai Pemberlakuan SNI Wajib Produk Audio Video dan Elektronika Sejenis.

Sosialiasi Permen ini dilakukan di Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro, Qualis Indonesia di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

(BACA JUGA : Juni 2019, Head Unit Wajib SNI!)

Ada 7 alur proses Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

Pertama, lakukan pengecekan SNI, 

Kedua, cek lembaga sertifikasi produk dan laboratorium yang ruang lingkupnya sesuai dengan produk yang akan disertifikasi.

Ketiga, pemenuhan persyaratan legal seperti fotokopi akta perusahaan, SIUP, TDP, surat pendaftaran merek dari Dirjen HKI

Keempat, pihak LS Pro akan melakukan peninjauan dan audit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan.