Riding Naik Motor Custom, Presiden Jokowi Langgar Aturan Lalu Lintas

Dida Argadea - Selasa, 6 November 2018 | 14:00 WIB

Jokowi bersama rombongan berkendara santai (Dida Argadea - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo terpantau jadi 'biker' lagi di Tangerang, Banten Minggu (4/10/2018).

Soalnya di acara kunjungan kerja itu, Presiden Jokowi memilih naik motor customnya.

Dari mesinnya, kelihatan kalau motor itu basic-nya adalah Kawasaki W175 yang dirombak jadi bergaya bobber.

Tapi melihat aksi Presiden Jokowi itu, terlihat ada hal yang melanggar aturan nih.

Bukan, bukan soal motornya yang sudah di-custom, melainkan ada pada headlamp-nya.

(BACA JUGA: Video Presiden Jokowi Riding Pakai Motor Bobber Baru di Tangerang)

Yup, saat riding itu Presiden Jokowi kedapatan enggak menyalakan lampu motornya.

Padahal soal menyalakan lampu di siang hari ini sudah diatur di UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

IG/@jokowi
Headlamp motor Pesiden Jokowi tidak menyala

Di pasal 107 Ayat 2 bunyinya, (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.