Si Kembar Kompak Doyan Curi Motor, Ujung-ujungnya Kompak Juga Ditahan Barengan

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 29 September 2018 | 20:59 WIB

Pencuri motor kembar ditangkap bersama (Ditta Aditya Pratama - )

Saat diinterogasi, keduanya sudah berumah tangga dan sejak lama melakukan aksinya tersebut.

Selaku seorang kakak, JA mengaku tidak pernah mengingatkan kebaikan kepada JD. Mereka malah kompak saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolres Cirebon.

Akibat perbuatannya, si kembar dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maskimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Si Kembar Jago Curi Motor Tak Berkutik Saat Dihadiahi Timah Panas oleh Petugas [VIDEO]